Amerika tidak menggunakan provinsi tetapi STATE yang artinya negara bagian atau setara propinsi. Disebut negara bagian karena pada awalnya setiap wilayah awalnya menyatakan dirinya sebagai negara yang merdeka dari Eropa. Setelah beberapa waktu mereka dengan inisiatif sendiri menyatakan dirinya bergabung membentuk negara Amerika sehingga nama negaranya adalah USA (United States of America).
Walaupun sama-sama dikepalai oleh gubernur, seluruh state (50) di Amerika bersifatsangat otonomi. Artinya banyak aturan-aturan (mirip dengan perda) yang hanya berbeda disetiap state. Misalnya tentang Aborsi, Pernikahan Gay, Helm bagi pengendara sepeda motor, Kepemilikan senjata api, Kepolisian, dll. Bagi peminat film Hollywood tentu tidak asing dengan istilah NYPD (New York Police Department) atau LAPD (Los Angeles PD). Mereka otonom untuk tiap kota & state. Polisi negara adalah FBI (Federal Bureau of Investigation). Semua istilah yang memuat kata federal bermakna negara (bukan lokal/state). Di bidang pendidikan, setiap state bisa memiliki aturan tentang standar kurikulum dan ujian akhir. Ujian akhir pada dasarnya adalah ujian state, bukan ujian negara atau nasional.
Jadi, walaupun sepertinya Amerika melegalkan banyak hal tetapi mungkin saja itu hanya berlaku di state tertentu dan tidak merepresentasikan seluruh Amerika. Ini yang sering menjadi salah paham.
0 comments:
Post a Comment