Air merupakan substansi kimia dengan rumus kimia H2O: satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat secara kovalen pada satu atom oksigen.Airbersifat tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau pada kondisi standar,yaitu pada tekanan 100 kPa (1 bar) and temperatur 273,15 K (0 °C). Zat kimia ini merupakan suatu pelarut yang penting, yang memiliki kemampuan untuk melarutkan banyak zat kimia lainnya, seperti garam-garam, gula, asam, beberapa jenis gas dan banyak macam molekul organik.
Air dialam meliputi :
1. air tanah yang berasal dari mata air atau dari sunur dangkal/artesis
2. air permukaan yang disebut juga air badan air,misalnya air sunga,air danau, air waduk,dll
3. Air laut
4. Air permandian umum.
Air organik adalah istilah untuk air yang sama sekali tidak mengandung unsur kimia lain selain H2O (air) itu sendiri.
Kandungan dalam air yang bersih dialam sangat banyak oleh standar kualitas tertentu dan dapat digolongangkan beberapa golongan.yakkni golongan A,golongan B,golongan C,golongan D,serta golongan E.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 22 ayat 23 mengatakan bahwa Penyehatan Air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia.
Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, Upaya pengawasan kualitas air dan penyuluhan–penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan tersedianya air yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
Salah satu aspek yang sangat esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat nengatur dan mengawasi pihak yang memproduksi air dan pihak konsumen, yang meliputi hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing demi terjaminnya kuantitas dan kualitas air.
A. Penggolongan Air
Berdasarkan pasal 7, penggolongan air menurut peruntukannya dapat dibedakan menjadi :
1. Air golongan A :air pada sumber air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Air golongan B : air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah menjadi air minum dan keperluan rumah tanga lainnya.
3. Air golongan C : air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan-perikanan dan petrnakan.
4. Air golongan D : air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha diperkotaan,industry dan lstrik tenaga air
Phoenix Flame
DeveloperCras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.
0 comments:
Post a Comment