Visi Program Akselerasi MTsN Ponorogo
“UNGGUL IMTAQ IPTEK TEPAT WAKTU”
Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita madrasah yang berorientasi kepada :
“UNGGUL IMTAQ IPTEK TEPAT WAKTU”
Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita madrasah yang berorientasi kepada :
- Keunggulan mutu out put dalam bidang Iman dan Taqwa yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku.
- Keunggulan mutu out put dalam bidang Ilmu pengetahuan dan Teknologi baik dalam Akademik maupun non akademik yang berorientasi Life skill sebagi bekal kehidupan dimasa depan.
- Keunggulan Madrasah dalam bersaing mewujudkan kualitas yang handal dalam rangka mejunjung tinggi nama madrasah .
- Tepat waktu bagi peserta didik yang memiliki Bakat istimewa dan Kecerdasan istimewa untuk menyelesaikan program belajar lebih cepat.
Misi Program Akselerasi MTsN Ponorogo
“PELAYANAN PRIMA BERORIETASI PADA KUALITAS”
Misi tersebut mempunyai orientasi :
“PELAYANAN PRIMA BERORIETASI PADA KUALITAS”
Misi tersebut mempunyai orientasi :
- Melaksanakan pelayanan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa mampu berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Menumbuh-kembangkan semangat keunggulan secara intensif seluruh warga madrsah (siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan)
- Memberikan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai guna mewujudkan tujuan pendidikan .
- Memberikan pelayanan peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan atau bakat istimewa (CI/BI) guna mengembangkan potensi yaqng dimiliki dan tepat waktu.
I. DASAR HUKUM
Landasan Hukum penyelenggaraan program, percepatan belajar adalah: Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, antara lain: Pasal 5 ayat 4: "Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan clan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" Pasal 12 ayat 1: ".Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: ... (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing- masing clan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan"l
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Landasan Hukum penyelenggaraan program, percepatan belajar adalah: Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, antara lain: Pasal 5 ayat 4: "Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan clan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" Pasal 12 ayat 1: ".Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: ... (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing- masing clan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan"l
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permen Diknas Nomor 22, 23 dan 24 tentang Setandar Isi, Setandar Kelulusan dan Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23.
- Surat Edaran Kakanwil Depag Propinsi Jawa Temur Nomor: Kw.13.4/KP.02.3/1475 tanggal 15 Mei 2007 tentang Penyelenggaraan Program Kelas Percepatan Belajar di Madrasah.
- Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/1/PP.00.05/576-A/SK/2009 Tentang Penetapan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Penyelenggara program Percepatan Belajar
- Rapat Pimpinan dan Komite MTs.N Ponorogo tanggal 31 Mei 2008.
- Rapat Dewan Guru MTs.N Ponorogo tanggal 2 Juni 2008
- Program Kerja MTs.N Ponorogo tahun pelajaran 2008/2009
II. TUJUAN
- Memberi kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk menyelesaikan program belajar lebih cepat.
- Menghasilkan output dan outcome MTs.N Ponorogo yang lebih berkualitas.
- Mempersiapakan siwa agar memiliki kemampuan untuk bersaing memperoleh kesempatan belajar di jenjang lebih tnggi yang berkualitas sesuai dengan harapan mereka.
0 comments:
Post a Comment